Hormati Proses Hukum, Utamakan Kepentingan Publik

jpnn.com, JAKARTA - Solusi untuk menyelesaikan masalah setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus dicari.
Salah satunya melalui diskusi bertajuk Mengurai Masalah Kongres VII IPPAT untuk Menemukan Solusi Bersama Menuju IPPAT Tanpa Kisruh yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi (FKHD) di Jakarta, Minggu (18/11).
Perwakilan dari kedua belah pihak turut menghadiri diskusi itu. Di antaranya, Ketua Umum PP IPPAT 2015-2018 Syafran Sofyan dan Firdhonal dari perwakilan turut tergugat IPPAT.
“Saya masih ingat betul pada saat kongres di Makassar bagaimana agar pelaksanaan ini dapat terlaksana secara kondusif dan dilaksanakan secara kondusif dan transparan,” ujar Syafran.
Syafran mengakui ada isu-isu terkait pelaksanaan Kongres VII IPPAT di Makasar. Menurutnya, kongres merupakan suatu keputusan tertinggi dalam organisasi.
Namun, apabila terdapat konflik yang tidak dapat diselesaikan, maka bisa berlanjut ke pengadilan.
Secara tidak langsung Syafran bisa memahami dan menerima langkah para anggota IPPAT yang membawa persoalan pasca-Kongres VII IPPAT ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kalau saya analogikan dalam mekanisme pemilihan umum, bagaimana daftar pemilih dapat diverifikasi untuk dapat dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pemilihan, artinya pemilih yang mengikuti kongres harus ditetapkan dahulu,” terang Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum penggugat.
Solusi untuk menyelesaikan masalah setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus dicari.
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi