Hotel dan Restoran Wajib Bersertifikat

Hotel dan Restoran Wajib Bersertifikat
Hotel dan Restoran Wajib Bersertifikat

jpnn.com - PURWOKERTO - Setiap usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan rumah makan harus memiliki sertifikat mulai Oktober 2015 nanti. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata, yang merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha.

Saat ini, sejumlah hotel, restoran dan rumah makan yang ada di Banyumas, belum memiliki sertifikat. Bahkan beberapa belum berizin. Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Muntorichin mengatakan, tahun 2015 semua usaha pariwisata wajib memiliki sertifikat, baik sertifikat kompetensi SDM, maupun sertifikat usahanya.

"Tahun ini semua usaha pariwisata wajib mengurus sertifikasi usaha dan kompetensi, sesuai dengan aturan baru yang ada," kata pada Radar Banyumas (JPNN Group).

Dia menambahkan, di Kabupaten Banyumas ada sekitar 182 hotel. Sebanyak 10 hotel di antaranya merupakan hotel berbintang. Sedangkan untuk restoran, rumah makan dan kafe jumlahnya mencapai 449 usaha.

"Dari seluruhnya, beberapa ada yang belum berizin dan masih mengurus proses perizinan. Diharapkan ke depan semuanya sudah berizin, karena syarat sertifikasi usaha di antaranya kelengkapan perizinan usaha," jelasnya. (bay/sus/jos/jpnn)


PURWOKERTO - Setiap usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan rumah makan harus memiliki sertifikat mulai Oktober 2015 nanti. Hal itu berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News