Hotma dan Gayus Dilaporkan ke KPK
Kamis, 17 Februari 2011 – 19:47 WIB
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan pengacaranya, Hotma Sitompul, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Di bawah sumpah, Gayus sudah empat kali mengaku uang Rp28 Miliar yang dimilikinya diperoleh dari perusahaan Bakrie Group. Di persidangan juga jelas, Gayus menyampaikan itu. Jelas-jelas Hotma sudah memanipulasi dan sangat menyesatkan," ujar Andar.
Hotma Sitompul, kata Andar Situmorang, diduga telah membuat pernyataan yang menyesatkan terkait sejumlah alat bukti soal praktek mafia perpajakan. "Untuk itu kami melaporkan Hotma dan Gayus ke KPK dan telah diterima KPK dengan nomor pendaftaran 2011-02-00314. Artinya, KPK harus segera menindak-lanjuti laporan tersebut," ujar Andar kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Hotma diduga telah melakukan penyesatan sejumlah bukti yang terungkap dalam pengadilan Gayus di PN Jakarta Selatan. Salah satunya adalah soal keterlibatan tiga perusahaan group Bakri dalam kasus mafia pajak Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan pengacaranya, Hotma Sitompul, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu