Hotman Heran Firli Bahuri 'Sandera' Lembaga Negara Demi Pecat Novel Baswedan Cs

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," jelas dia.
Menurut Hotman, perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam surat keberatan itu pula, pegawai meminta pimpinan KPK, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan dimaksud.
“Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaannya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan para pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah,” kata Hotman. (tan/jpnn)
Pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menuding Filri Bahuri sengaja menyeret lembaga negara lain untuk memecat 75 orang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance