Hotman Heran Firli Bahuri 'Sandera' Lembaga Negara Demi Pecat Novel Baswedan Cs
“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," jelas dia.
Menurut Hotman, perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam surat keberatan itu pula, pegawai meminta pimpinan KPK, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan dimaksud.
“Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaannya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan para pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah,” kata Hotman. (tan/jpnn)
Pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menuding Filri Bahuri sengaja menyeret lembaga negara lain untuk memecat 75 orang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya