Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi
Hotman Paris Hutapea. Foto: Romaida Uswatun Hasanah/JPNN.com

"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.

Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)

Hotman Paris dilaporkan ke polisi. Saat ini, Polres Metro Jakarta Timur tengah mempelajari laporan yang dibuat oleh Andar M. Situmorang itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News