HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg
Selasa, 11 Mei 2010 – 20:02 WIB

HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg
Lebih jauh Mendag menerangkan, dari hasil perhitungan di atas, perhitungan akhir BPP menjadi Rp. 5.765 per kilogram. Ditambah keuntungan petani 10 persen dari BPP dan pembulatan harga, maka HPP tahun 2010 adalah Rp. 6.350 per kilogram. Penetapan HPP Gula Kristal Putih tahun 2010 itu naik 18,7 persen dibanding tahun 2009 sebesar Rp 5.350 per kilogram. Adapun penyesuaian bagi hasil, rendemen gula petani dan tetes tebu tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Negara BUMN.
“Tujuan utama penetapan HPP Gula Kristal Putih tahun 2010 sebesar Rp. 6.350 per kilogram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dalam upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan menuju swasembada gula di dalam negeri,” tegas Mendag. Rumusan baru penghitungan harga itu diharapkan akan semakin mendorong peningkatan produktivitas di tingkat petani maupun produsen gula. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani tebu, penetapan HPP gula kristal putih tahun 2010 itu juga untuk memenuhi kebutuhan gula bagi masyarakat konsumen dengan harga yang stabil dan terjangkau. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebesar Rp. 6.350,- per
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri