HRS Center: Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad
Konsekuensinya, sanksi hukum terhadap kerumunan a quo dikenakan, kata dia, berdasar hukum kausalitas acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bersifat melawan hukum.
"Kesimpulannya memidana IB HRS dkk sebab alasan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW, itu sama saja dengan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Abdul.
Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.
Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)
Direktur Habib Rizieq Shihab Center H. Abdul Chair Ramadhan merespons kasus kerumunan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Memperingati Maulid Nabi, Ketua BAZNAS Ajak Amil Teladani Rasulullah
- Erick Thohir Rayakan Maulid Nabi Muhammad Bersama Santri di Jawa Timur
- Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- Gus Muhaimin dan Warga Jakarta Doakan Korban Gempa Cianjur
- Peringati Maulid Nabi, Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Meniru Sifat Rasulullah