Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Aturan ganjil genap ditiadakan. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis (28/9), ditiadakan.

Peniadaan sistem ganjil genap pada hari ini yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, hal itu sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

"Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023,” kata Syafrin dalam keterangan, Kamis (28/9).

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Meski begitu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkegiatan dengan kendaraan harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.

Dia mengharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.

“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis (28/9), ditiadakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News