Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Kamis, 28 September 2023 – 06:03 WIB
Kebijakan peniadaan gage dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (rdo/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis (28/9), ditiadakan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga