HRS Center: Penetapan Tersangka Habib Rizieq dan Lima Pengurus FPI Bernuansa Politis

HRS Center: Penetapan Tersangka Habib Rizieq dan Lima Pengurus FPI Bernuansa Politis
Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Ilustrasi : Pool/Ramdani

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kental muatan politis.

Abdul Chair tidak melihat unsur hukum yang kental dalam penetapan tersangka itu.

"Penetapan status tersangka kepada Imam Besar HRS dan kelima pengurus FPI bukanlah yuridis, tetapi politis," kata Abdul Chair dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Sabtu (12/12).

Menurut dia, status Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi semakin dipertanyakan dengan penetapan tersangka yang beraroma politis. Saat ini, kata dia, Indonesia telah berubah menjadi negara penganut otoritarianisme.

"Terdapat empat ciri rezim politik otoriter, yakni komitmen lemah terhadap aturan main demokrasi, penyangkalan legitimasi lawan politik, toleransi terhadap kekerasan, dan pembatasan kebebasan sipil," ujar dia.

Abdul Chair pun mengatakan, ciri negara otoritarianisme ini telah dipunyai Indonesia. Misalnya ketika Habib Rizieq bersama FPI selalu ditempatkan sebagai lawan dan selalu mendapatkan teror. 

Sebelum hijrah ke Makkah, kata Abdul Chair, Habib Rizieq bersama FPI menerima teror penembakan di Pondok Pesantren Megamendung, Jawa Barat. 

Kemudian, ujarnya, terjadi penembakan yang dilakukan polisi hingga menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang.

HRS Center menilai penetapan tersangka terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kental muatan politis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News