HS Merusak Citra ASN, Dia Ditangkap Polisi, Kelakuannya, Duh
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HS, polisi mendapati satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram.
Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka HS.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas AKP Widiarti. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang oknum pegawai Pemkab Sumenep merusak citra ASN setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?