HS Merusak Citra ASN, Dia Ditangkap Polisi, Kelakuannya, Duh
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 23:50 WIB

Ilustrasi seorang ASN di Pemkab Sumenep ditangkap dan diborgol polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HS, polisi mendapati satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram.
Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka HS.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas AKP Widiarti. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang oknum pegawai Pemkab Sumenep merusak citra ASN setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN