Hukum Mengecap Masakan saat Berpuasa

 Hukum Mengecap Masakan saat Berpuasa
DR. H. Ahmad-Izzuddin. Foto Radar Semarang/JPNN.com

Kepastian rasa masakan ini tentu memberikan nilai tersendiri di sisi Allah. Rasa masakan mesti pas. Masakan tidak boleh terlalu banyak garam, atau terlalu hambar karena kurang perasa.

Kepastian rasa ini bertujuan untuk menjaga selera makan penyantapnya.

Karena itu ada baiknya koki mengecap dan mencicipi terlebih dahulu masakan yang akan dihidangkan di meja makan.

Untuk koki atau ibu rumah tangga yang sedang berpuasa tetap harus mengecap masakannya.

Mereka tidak boleh canggung untuk mencicipi mnasakannya. Kalau hanya mengecap dan mencicipi, hukum islam tidak mempermasalahkannya.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan bahwa di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.

Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.

Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.

Assalamu’alaikum Warahmatullah. Bapak Kyai Ahmad Izzuddin yang saya muliakan, di Bulan Ramadan ini banyak sekali penjual makanan di pinggir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News