Hukum Mengecap Masakan saat Berpuasa
Senin, 05 Juni 2017 – 07:13 WIB

DR. H. Ahmad-Izzuddin. Foto Radar Semarang/JPNN.com
Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak bagi pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap makanan tidaklah makruh.
Dengan demikian, mengecap masakan bagi mereka yang tengah berpuasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) tidak masalah. Bahkan makruh pun tidak.
Asal saja, usai dicicipi koki harus segera mengeluarkannya. Kalau kelamaan di dalam mulutnya, khawatir tertelan. Sekian jawaban saya, wallahu a’lam. Semoga manfaat. (*/smu)
Assalamu’alaikum Warahmatullah. Bapak Kyai Ahmad Izzuddin yang saya muliakan, di Bulan Ramadan ini banyak sekali penjual makanan di pinggir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen