Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Danang? Kepala Orang Tua dan Adiknya Dipukul Palu

Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Danang? Kepala Orang Tua dan Adiknya Dipukul Palu
Tersangka pelaku penganiayaan terhadap orang tua dan adik kandungnya di Mojokerto, Kamis (1/4). Foto: Humas Polres Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - Danang Marko Pambudi, pemuda 17 tahun asal Mojokerto, Jawa Timur, menganiaya orang tua dan adik kandungnya.

Pelaku memukul kepala orang tua dan adik kandungnya menggunakan palu.

Entah setan apa yang merasukinya, pelaku menghampiri ayahnya dan langsung menghantamkan kepala korban satu kali.

Kemudian, pelaku menuju kamar lain memukul ibunya sebanyak empat kali hingga tergeletak.

Ayahnya yang masih sadar dihantam palu kembali. "Dipukul lagi sebanyak empat kali," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kamis (1/4).

Adik kandungnya yang berusia delapan tahun juga dipukul menggunakan palu sebanyak empat kali. Setelah yakin ketiganya tak berdaya, pelaku melarikan diri.

"Sebelum keluar rumah, pelaku mengambil uang di dompet orang tuanya senilai Rp3,9 juta," ujar dia.

Setelah itu pelaku membeli barang berupa tas pinggang dan menuju terminal untuk melarikan diri ke Solo.

Danang Marko Pambudi memukul kepala orang tua dan adik kandungnya menggunakan palu karena sakit hati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News