Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara
Senin, 06 Januari 2014 – 15:32 WIB
PT menganggap kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan di atas Rp. 1 triliun. Ini dianggap merusak tatanan perekonomian negara sehingga hukuman diperberat pada Indar.
Baca Juga:
"Ini merusak tatanan perekonomian negara maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga pidananya harus ditambah dipandang layak dan adil. Uang pengganti dalam perkara ini tidak PT dibebankan kepada PT. IM2," tandas Sobari.(flo/jpnn)
JAKARTA--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi delapan tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara