Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara

Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara
Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara

PT menganggap kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan di atas Rp. 1 triliun. Ini dianggap merusak tatanan perekonomian negara sehingga hukuman diperberat pada Indar.

"Ini merusak tatanan perekonomian negara maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga  pidananya harus ditambah dipandang layak dan adil. Uang pengganti dalam perkara ini tidak PT dibebankan kepada PT. IM2," tandas Sobari.(flo/jpnn)


JAKARTA--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi delapan tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News