Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara
Senin, 06 Januari 2014 – 15:32 WIB

Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara
PT menganggap kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan di atas Rp. 1 triliun. Ini dianggap merusak tatanan perekonomian negara sehingga hukuman diperberat pada Indar.
Baca Juga:
"Ini merusak tatanan perekonomian negara maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga pidananya harus ditambah dipandang layak dan adil. Uang pengganti dalam perkara ini tidak PT dibebankan kepada PT. IM2," tandas Sobari.(flo/jpnn)
JAKARTA--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi delapan tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan