Hukuman Dul Hanya Setengah Orang Dewasa

Hukuman Dul Hanya Setengah Orang Dewasa
Hukuman Dul Hanya Setengah Orang Dewasa

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani sebagai tersangka kecelakaan mau di Tol Jagorawi dan dikenai Pasal 310 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, karena Dul masih anak di bawah umur dan dilindungi UU 11/2012 tentang Peradilan Anak, maka hukuman maksimal yang mungkin diterimanya hanya setengah hukuman orang dewasa.

"Kalaupun tetap diberlakukan hukuman maksimal, itu separo dari hukuman orang dewasa. Teks booknya seperti itu, tapi tetap nanti hakim yang memutuskan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9).

Saat ini, lanjut Rikwanto, penyidik masih fokus menangani kasus Dul dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terhadap kedua orangtua Dul, yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Dari pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana perlakuan keduanya orangtuanya terhadap Dul.

Namun pihaknya menggaris bawahi kedua orangtua Dul hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena dalam UU LLAJ, dan daam UU Pidana, tidak ada hukuman yang dijalani oleh orang lain, artinya Dul tetap menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkannya sendiri.

"Dia akan mendapat perlindungan sesuai UUPA, tapi itu juga tidak menggangu proses pidananya," tegas Rikwanto. Dia juga menambahkan, mengenai hasil tes urine yang dilakukan terhadap Dul, diperkirakan baru selesai sore hari ini.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani sebagai tersangka kecelakaan mau di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News