Hukuman Juliari Berbeda dengan Tuntutan, Ray: KPK Seharusnya Malu
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengkritik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut hukuman 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara setelah sempat diwacanakan adanya hukuman mati.
Menurut Ray, sejak awal masyarakat sudah mempertanyakan mengapa eks menteri sosial itu dituntut hukuman ringan bukan disesuaikan dengan yang sepatut perbuatannya.
Terbaru, politikus PDIP itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Hanya ada tambahan satu tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"Ancaman sebelas tahun dianggap terlalu ringan untuk tindak pidana apakah itu suap atau korupsi dalam kondisi negara sedang kesulitan keuangan dan menghadapi wabah Covid-19," kata Ray kepada JPNN.com, Selasa (24/8).
Dia menyebutkan, KPK saat itu menganggap tuntutan terhadap Juliari Batubara sudah sesuai dengan aturan, tetapi tidak mencerminkan keadilan bagi para korban.
"Dengan tambahan hukuman ini mestinya KPK malu," lanjutnya.
Ray menegaskan KPK seharusnya malu terhadap para korban akibat korupsi dana bantuan sosial itu.
"Juga malu terhadap rakyat Indonesia atas jebloknya kinerja KPK, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri," jelasnya.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyatakan tambahan hukuman 1 tahun untuk Juliari Batubara dibandingkan dengan tuntutan membuat KPK malu
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK