Hukuman Juliari Berbeda dengan Tuntutan, Ray: KPK Seharusnya Malu
Selasa, 24 Agustus 2021 – 10:39 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara. Foto : Ricardo
Ray menilai penyitaan uang negara sebesar Rp 14.5 miliar dari politikus PDI Perjuangan itu dan mencabut hak politiknya selama 4 tahun sudah tepat.
"Sekalipun begitu, untuk pencabutan hak pilih, dapat dilakukan lebih berat. Misalnya tidak memperkenankan yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan politik selama sepuluh tahun," tutur Ray.
Tambahan hukuman tidak boleh berkegiatan politik selama 10 tahun dinilai Ray bisa jadi ganjaran yang pas untuk Juliari Batubara.
"Itu ganjaran yang pas untuk seseorang yang telah menggunakan jabatan yang diberikan kepadanya untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan dan moral publik," ucap Ray.(mcr8/jpnn)
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyatakan tambahan hukuman 1 tahun untuk Juliari Batubara dibandingkan dengan tuntutan membuat KPK malu
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas