Hukuman Kombes RI Diringankan, Bambang Rukminto Bereaksi Begini
Rabu, 30 November 2022 – 20:02 WIB

Ilustrasi- Pengamat kepolisian merespons pengurangan hukuman yang diberikan kepada Kombes RI dalam kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha. Ricardo/JPNN.com
Bambang menyebut bila Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih diberlakukan, akan sulit untuk menghukum oknum-oknum polisi nakal.
Bambang pun memastikan hukuman internal bagi anggota Polri tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.
Bambang berharap ada tindak lanjut hukum agar pelaku bisa mendapat proses pidana atas tindakannya.
"Demosi itu adalah sanksi internal. Tentu pihak luar tidak bisa memengaruhi. Lebih penting seharusnya proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindaklanjuti," pungkas Bambang. (cr3/jpnn)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto merespons pemotongan sanksi demosi Kombes RI terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi di Lombok Tengah Dipecat, AKBP Irfan Sampaikan Pesan Tegas
- Polda Sumut Harus Menjelaskan, Bripka AF Tewas Bunuh Diri atau Dibunuh?
- Sosok Briptu DI yang Ditahan Propam di Mata Tetangga, Ternyata
- Ingat Kasus Briptu DI yang Peloroti Uang Teman Wanitanya? Ini Kabar Terbarunya
- Warga Cilegon Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta, Modus Pelaku Bikin Bergeleng
- Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat