Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun

Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan

Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
"Seharusnya cukup satu (dakwaan) saja. Kalau sudah pasal 2 ayat (1), ya nggak usah pasal 5 karena undang-undangnya sejenis (sama)," ucapnya.

Andi juga mengungkapkan bahwa putusan banding itu juga disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh anggota majelis hakim, Abdurahman Hasan. Menurut Andi, rekannya sesama hakim itu tetap setuju dengan putusan tingkat pertama.

Artinya, Abdurahman menganggap putusan tingkat pertama tidak berlebihan dan setuju dengan penerapan dakwaan kesatu dan kedua. Hanya saja, lanjut Andi, Abdurahman tetap setuju dengan pengurangan masa pidananya. "Soal masa pidana, ia (Abdurahman) setuju menjadi enam tahun," tandas Andi.

Seperti diketahui, sebelumnya Umar Syarifudin divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara subsider kurungan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News