Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan
Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB

Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Umar terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, karena meminta setoran dari seluruh kepala cabang Bank Jabar dengan alasan akan dijadikan modal pengembangan Bank Jabar. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagian uang tersebut juga dinikmati mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan anggota DPRD Jawa Barat. Umar juga memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pegawai Kantor Pajak untuk mengurangi jumlah kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan