Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan
Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB
![Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Umar terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, karena meminta setoran dari seluruh kepala cabang Bank Jabar dengan alasan akan dijadikan modal pengembangan Bank Jabar. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagian uang tersebut juga dinikmati mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan anggota DPRD Jawa Barat. Umar juga memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pegawai Kantor Pajak untuk mengurangi jumlah kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja