Hukuman Mati Bagi Koruptor Sudah Diatur UU Tipikor

Hukuman Mati Bagi Koruptor Sudah Diatur UU Tipikor
Arsul Sani, Wakil Ketua MPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Karena ada kritik selama ini bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi itu ringan-ringan," ungkapnya.

Hanya saja, ia mengingatkan, yang penting juga adalah bersikap adil dalam menjatuhkan vonis. Misalnya, harus melihat nilai yang dikorupsi, maupun peran terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. "Harus adil, yang dikorupsi seberapa, perannya dia apa, sebab dia masuk kasus korupsi itu banyak yang tidak tahu apa-apa," ujarnya.

Dia mencontohkan, misalnya ajudan kepala daerah disuruh mengantarkan uang suap untuk anggota DPR. Nah, kata Arsul, ajudan yang belum tentu tahu ada deal apa antara kepala daerah dengan DPRD, itu ketika ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), juga akan diproses hukum. Ajudan itu bisa dikenakan pasal turut serta, atau paling tidak minimal membantu melakukan.

"Nah, yang seperti begini kan tidak mungkin juga dihukum mati ataupun dihukum berat tetapi kita harus lihat case per case," ujarnya.

Nah, Arsul menuturkan sebenarnya hukuman mati untuk koruptor bukan hal baru kalau memang mau dijatuhkan. Lebih jauh Arsul mengatakan akan melihat nanti apakah hukuman mati koruptor itu juga akan masuk revisi UU Tipikor. "Kan menunggu prolegnas jangka menengah, prolegnas 2020-2024 masuk atau tidak," ungkapnya.

Dia menambahkan, PPP akan mendukung revisi UU Tipikor karena banyak hal yang belum diatur atau belum ada di dalam aturan sekarang ini. (boy/jpnn)

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menuturkan pengaturan hukuman mati bagi para koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News