Hukuman Mati Bagi Koruptor Sudah Diatur UU Tipikor

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menuturkan pengaturan hukuman mati bagi para koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
"Di UU Tipikor itu ada kasus korupsi tertentu, di mana pidana mati itu bisa dijatuhkan. Itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum diubah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan rezim hukum pemberantasan korupsi Indonesia memang memungkinkan membuka dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap terpidana korupsi.
Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan pidana mati itu dijatuhkan kepada terdakwa perkara korupsi tertentu, seperti dana bencana alam.
"Kasus korupsi apa? Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di mana pada saat misalnya terjadi bencana, dikorupsi uang bencana. Kemudian dalam keadaan krisis ekonomi kok masih juga dikorupsi," tambahnya.
Hanya saja, Arsul menambahkan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian.
Dia mencatat baru di zaman Orde Baru ada mantan Kepala Dolog Kaltim, Budiaji, terdakwa korupsi yang dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, terdakwa suap pengurusan pilkada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Setelah itu, rata-rata (hukuman terpidana korupsi) di bawah itu," ujarnya.
Arsul mengatakan fokus sekarang ini sebaiknya bukan lagi kepada pidana mati atau tidak, tetapi secara keseluruhan seperti bagaimana pemberatan hukuman pidana terdakwa korupsi bisa dilakukan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menuturkan pengaturan hukuman mati bagi para koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka