Hukuman Mati, Ironi Bangsa
Selasa, 15 Juli 2008 – 15:23 WIB
jpnn.com - "Untuk itu segala kekeliruan dan kesalahan ini harus dihentikan demi tegaknya norma dan sumber hukum tertinggi, yaitu UUD Pasal 28i,” tegasnya.
Imparsial mendesak pemerintah khususnya Presiden menghentikan eksekusi mati bagi semua jenis kejahatan dengan memberikan grasi. Sebab, banyak terpidana mati yang sudah menjalani masa pemenjaraan selama lima tahun.(lev)
JAKARTA-Direktur Eksternal Imparsial, Poengky Indarti, Selasa (15/7) mengungkapkan, pemberlakuan hukuman mati di suatu negara adalah merupakan ironi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024