Hukuman Penjara Tak Membuat Jera WN dan AK

Hukuman Penjara Tak Membuat Jera WN dan AK
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti dari empat tersangka yang terlibat kasus narkoba, Senin (13/1). Foto: Bambang Dwi Marwoto/Antara

Selain itu, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainya yakni GAA dan AK di Sragen, pada Rabu (8/1). Kedua tersangka ini, memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering seberat 82,49 gram dan sabu-sabu delapan paket dengan total berat seluruhnya 6,11 gram.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa pipet berisi serbuk sabu-sabu dalam paket, dan bukti resi penerimaan dari agen pengiriman barang.

"Tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang narapidana dengan inisial AS yang saat ini ditahan di Lapas. Sedangkan sabu didapat dari seseorang yang berinisial ED yang tinggal di Jawa Timur," ungkapnya. (antara/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk empat pengedar narkoba, dua di antaranya merupakan residivis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News