Hukuman Penjara Tak Membuat Jera WN dan AK
Senin, 13 Januari 2020 – 21:49 WIB

Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti dari empat tersangka yang terlibat kasus narkoba, Senin (13/1). Foto: Bambang Dwi Marwoto/Antara
Selain itu, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainya yakni GAA dan AK di Sragen, pada Rabu (8/1). Kedua tersangka ini, memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering seberat 82,49 gram dan sabu-sabu delapan paket dengan total berat seluruhnya 6,11 gram.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa pipet berisi serbuk sabu-sabu dalam paket, dan bukti resi penerimaan dari agen pengiriman barang.
"Tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang narapidana dengan inisial AS yang saat ini ditahan di Lapas. Sedangkan sabu didapat dari seseorang yang berinisial ED yang tinggal di Jawa Timur," ungkapnya. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk empat pengedar narkoba, dua di antaranya merupakan residivis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu