Hukuman Pinangki Sirna Malasari Seharusnya Lebih Berat
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman pidana penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Pengadilan mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa itu.
Putusan banding itu membuat hukuman Pinangki yang berkaitan dengan terpidana Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada vonis pertama.
Putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6), vonis tingkat banding itu menjatuhi hukuman terhadap Pinangki selama empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dengan kata lain, lama hukuman bagi Pinangki turun enam tahun dari sebelumnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Feri Amsari menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada Pinangki Sirna Malasari harusnya lebih berat, karena status yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum. Feri melihat ada kejanggalan dari putusan hakim.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pakar Hukum Sebut Kecurangan demi Prabowo-Gibran sesuai Paparan di Dirty Vote
- Ini Alasan Feri Amsari Bersedia Membintangi Film Dirty Vote
- Konon Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Jika Putusan DKPP Dibawa ke PTUN atau Bawaslu
- Pengadilan Tinggi Sunat Hukuman Angin Prayitno Jadi Sebegini, Siapa Hakimnya?
- Paman Gibran Diduga Hambat Pengesahan Majelis Kehormatan MK
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Indonesia Jual Senjata ke Myanmar