Hukuman untuk Oknum TNI itu Berubah

jpnn.com - SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ketut berubah.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memberikan putusan baru kepada sebagian terdakwa yang telah diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya.
Oditur Letkol Laut (KH) Vinor Orvansyah menjelaskan, vonis banding bagi para pelaku tidak berubah sepenuhnya. Hanya beberapa terdakwa yang memperoleh hukuman anyar.
''Hukuman terhadap terdakwa dua diubah,'' katanya.
Terdakwa yang dimaksud adalah Erwin Dwi Ananta. Sebelumnya, dia dihukum pidana tiga tahun penjara. Ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan. Di tingkat banding, vonisnya berubah. Yakni, berkurang menjadi hukuman badan selama dua tahun plus dipecat dari kesatuan.
Dalam perkara tersebut, ada delapan terdakwa yang disidang. Hukuman bagi seorang terdakwa telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Yaitu, Andi Kurniawan Armananta. Dia tidak mengajukan banding dan siap menjalani pidana selama setahun penjara. (may/c14/fal/flo/jpnn)
SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku