Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:38 WIB

Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
MA menganggap ini tidak tepat karena pasal itu diberlakukan jika yang disuap adalah pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada kasus Soemarmo, yang diberi uang anggota DPRD Kota Semarang.
“Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum pada terdakwa, sebenarnya perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, bukan dijerat dengann pasal 13,” sambung Artidjo.
Seperti diketahui, Soemarmo merupakan terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang Tahun Anggaran Tahun 2011-2012 itu. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Juli 2012 lalu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Soemarmo dinilai terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan