Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:38 WIB

Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Menurut majelis hakim, Soemarmo bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri, Soemarmo terbukti memerintahkan pemberian uang senilai Rp344 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kota Semarang berdasarkan desakan dari anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono. (flo/jpnn)
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan