Istana Tangkis Tudingan Anas
Soal Dugaan Intervensi ke KPK
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:30 WIB

Istana Tangkis Tudingan Anas
JAKARTA - Pernyataan tersirat Anas Urbaningrum bahwa terdapat intervensi internal di balik penetapannya sebagai tersangka, mendapat sanggahan pihak istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menegaskan bahwa SBY tidak pernah mengintervensi kasus hukum seseorang, termasuk kasus korupsi yang menjerat Anas.
"Kalau Bapak Presiden disebutkan atau dikatakan ada intervensi dalam kasus hukum seseorang itu sama sekali tidak benar. Tidak pernah saya ketahui dan saya yakini bahwa Bapak Presiden melakukan hal-hal yang sifatnya intervensi atau campur tangan terhadap proses hukum seseorang, termasuk pada saudara Anas Urbaningrum," tegas Julian di komplek Istana Kepresidenan, Kamis (28/2).
Julian menuturkan, selama memimpin republik ini, Presiden SBY tidak pernah melakukan intervensi terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Sebab, sesuai amanat konstitusi kewenangan pemerintahan yang ada di tangan Presiden, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam ranah hukum, termasuk melakukan intervensi terhadap lembaga hukum.
"Selama sembilan tahun memimpin, saya kira untuk diketahui masyarakat, bahwa Presiden tidak pernah melakukan intervensi apapun pada lembaga apapun. Karena beliau berpendirian sesuai amanat konstitusi. Saya kira ini perlu diklarifikasi pada KPK, kalau memang benar ada kekurang yakinan tentang hal ini (Intervensi)," jelasnya.
JAKARTA - Pernyataan tersirat Anas Urbaningrum bahwa terdapat intervensi internal di balik penetapannya sebagai tersangka, mendapat sanggahan pihak
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI