Humphrey Beber Keberhasilan Walikota Manado

Humphrey Beber Keberhasilan Walikota Manado
Humphrey Beber Keberhasilan Walikota Manado
Humphrey juga mengkritisi aspek yuridis dari dakwaan JPU KPK Nomor Dak-12/24/III/2009 tanggal 25 Maret 2009, yang dipandang telah bertentangan dan melanggar Pasal 143 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP). "Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur (obscuur libel), sehingga kami memohon majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut," tegas Humphrey.

Di sisi lain, dalam eksepsi yang berbeda, Victor Nadapdap, lawyer dari Bakum HAM dan Otda Partai Golkar, menyatakan bahwa dakwaan JPU didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu PP Nomor 105 tahun 2000, sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.

Dasar hukum dakwaan JPU tentang pengelolaan keuangan daerah ikut disorot Victor. Katanya, dakwaan JPU itu tidak berdasarkan pada UU No 32 Tahun 2004. Di mana untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tentang pengaturan penyelenggaraan kewenangan pengelolaan keuangan daerah, terdakwa kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 sebesar Rp 68,837 miliar itu (Imba, Red), telah menyerahkan sepenuhnya pada Sekreatris Kota Vicky Lumentut dan Kabag Keuangan Wenny Rolos.

"Dari sini jelas tergambar kalau dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Karenanya berdasarkan Pasal 143 Ayat 3 KUHAP, dakwaan (hendaknya) dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya. (esy/JPNN)

JAKARTA - Dalam nota eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK terhadap Jimmy Rimba Rogi alias Imba, ketua tim lawyer Humphrey Djemat membeberkan kesuksesan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News