IBI Perjuangkan Semua Bidan Honorer di Daerah Ini Diangkat Menjadi PPPK

IBI Perjuangkan Semua Bidan Honorer di Daerah Ini Diangkat Menjadi PPPK
Arsip- Seorang bidan melakukan pemeriksaan balita di Dusun Nampu, Jombang, Jawa Timur, Rabu (20/4/2016). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/Spt/16

jpnn.com, PALU - Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulawesi Tengah Euis Bianca berharap tidak ada bidan honorer di 13 kabupaten/kota di provinsi itu  tak terangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2023. 

Oleh karena itu, IBI mengupayakan semua bidan berstatus honorer di 13 kabupaten/kota di Sulteng dapat diangkat menjadi PPPK, saat penghapusan tenaga honorer mulai berlaku pada 28 November 2023.

Dia menjelaskan berdasar data saat ini, ada 5.437 bidan di 13 kabupaten/kota di Sulteng. “Namun, pengurus IBI di kabupaten/kota masih terus mendata agar tidak ada satu pun bidan yang tidak terdata,” kata Ketua Euis Bianca di Kota Palu, Jumat (24/6).

Dia menerangkan setelah semua bidan honorer terdata, IBI akan melakukan validasi terhadap data setiap bidan baik yang bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah dan swasta maupun yang bekerja di instansi pemerintah dan swasta.

Setelah proses validasi selesai, IBI kemudian menyerahkan data bidan tersebut ke dinas kesehatan kabupaten, kota dan provinsi agar dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi PPPK.

“Harapan kami tidak ada bidan honorer yang tidak terangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. Maka dari itu perlu kerja sama dengan pengurus cabang IBI di daerah untuk membantu mereka,” ujarnya.

Euis menuturkan keberadaan bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, utamanya oleh ibu dan anak yang tinggal di pedesaan untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Dia khawatir jika tidak ada lagi bidang honorer yang selama ini mengabdi di pedesaan karena kebijakan penghapusan honorer akan berdampak pada kualitas kesehatan ibu dan anak.

IBI mengupayakan semua bidan berstatus honorer di 13 kabupaten/kota di Sulteng dapat diangkat menjadi PPPK, saat penghapusan tenaga honorer mulai berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News