Ibrahim dan Muhammad Nur Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 20 Mei 2021 – 19:37 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (20/5). Foto: Antara/Hayaturrahmah
Kepala Kejari Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Intelijen Andil Zulanda didampingi Kepada Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.
"Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati," kata Andi Zulanda.
Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), keduanya warga Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. Serta Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota Langsa. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
JPU menyatakan Ibrahim dan Muhammad Nur merupakan pemilik dan pengedar 81 kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN