Ibrahim Malik Angkat Bicara Soal Surat dari Kepolisian Australia

Pada Mei 2020 lalu LBH Yogya mengumumkan menerima sedikitnya 30 laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan atas nama Ibrahim Malik, alumni UII yang lulus pada 2016, yang saat itu sedang menempuh studi di Universitas Melbourne, Australia.
Kepada ABC Indonesia, dua orang perempuan menceritakan dugaan pelecehan seksual oleh Ibrahim saat mereka berada di Melbourne.

Surat keterangan dari polisi Australia
Ketika dihubungi oleh ABC Indonesia untuk mengklarifikasi pernyataan kuasa hukumnya terkait "surat yang dikeluarkan oleh kepolisian dan kejaksaan di Melbourne", Ibrahim mengaku kemungkinan adanya "misinterpretasi penyampaian".
University of Melbourne pernah melakukan investigasi independen, tanpa melibatkan kepolisian dan kejaksaan, berdasarkan pengaduan formal dari seorang perempuan ke pihak kampus.
Hasil penyelidikan menunjukkan "tidak ada cukup bukti" untuk membuktikan dugaan pelecehan.
"Mahasiswa University of Melbourne tersebut tidak melanggar kebijakan atau kode etik Universitas dan tidak ada cukup bukti bahwa ia bertindak melawan hukum," demikian keterangan resmi dari Universitas Melbourne yang diterima oleh ABC, akhir Juli lalu.
Namun Ibrahim mengaku jika ia pernah mengajukan pembuatan surat keterangan dari kepolisian di Australia.
Ibrahim Malik menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar 'Mahasiswa Berprestasi' yang diberikan kepadanya tahun 2015
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tentang Hari Anzac, Peringatan Perjuangan Pasukan Militer Australia
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'