Ibu di Brisbane Dipenjara Karena Sunat Dua Putrinya

Ibu di Brisbane Dipenjara Karena Sunat Dua Putrinya
Ibu di Brisbane Dipenjara Karena Sunat Dua Putrinya

Seorang wanita yang membawa dua putrinya ke Afrika untuk mutilasi alat kelamin perempuan telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, menjadi orang pertama di Queensland yang dipenjara karena kejahatan ini.

Pada Pengadilan Distrik di Brisbane terungkap kedua gadis yang berusia 10 dan 13 tahun itu tidak diberi tahu sebelumnya bahwa mereka akan menjalani prosedur ketika dibawa melakukan perjalanan ke Somalia dengan ibu mereka pada April 2015.

Bulan lalu, juri memutuskan perempuan itu - yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum - bersalah atas dua tuduhan membawa keluar seorang anak dari negara bagian Queensland untuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM).

Dia harus menjalani hukuman delapan bulan sebelum hukuman penjara empat tahun ditangguhkan.

Dalam hukumannya, Hakim Leanne Clare mengatakan FGM melibatkan "jenis kekerasan tertentu - tidak lahir dari kemarahan atau agresi, tetapi komitmen terhadap tradisi".

Dia mengatakan wanita itu menempuh langkah-langkah untuk menghindari jangkauan hukum Queensland.

"Dia sengaja membawa keluar kedua gadis itu dari negara yang akan melindungi mereka," kata Hakim Clare.

"Dia melakukan perjalanan itu dengan maksud mutilasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News