Ibu di Saudi Arabia, AT Jadi Korban Kebrutalan Sang Ayah

Ibu di Saudi Arabia, AT Jadi Korban Kebrutalan Sang Ayah
AS, 33, pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, ditangkap polisi. Foto: antara

"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.(antara/jpnn)

Seorang anak berinisial AT, 7, warga Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi korban penganiayaan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News