Ibu di Saudi Arabia, AT Jadi Korban Kebrutalan Sang Ayah
Rabu, 06 Oktober 2021 – 21:09 WIB

AS, 33, pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, ditangkap polisi. Foto: antara
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.(antara/jpnn)
Seorang anak berinisial AT, 7, warga Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi korban penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI