Ibu di Saudi Arabia, AT Jadi Korban Kebrutalan Sang Ayah
Rabu, 06 Oktober 2021 – 21:09 WIB
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.(antara/jpnn)
Seorang anak berinisial AT, 7, warga Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi korban penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali