Ibu Muda Penipu Ulung Sudah Raup Rp 500 Juta
Jumiati kembali memastikan korbannya, dalam waktu 14 hari akan menyerahkan BPKB atas nama korbannya. Namun hal itu tak pernah terjadi.
Tak hanya sepeda motor, wanita ini juga menjual satu unit mobil lengkap dengan STNK serta BPKB-nya. Uang mukanya Rp 20 juta hingga akhirnya harga mobil tersebut menjadi Rp 63 juta.
Karena mobil tersebut atas nama orang lain, Jumiati memastikan bahwa BPKB baru akan datang dan atas nama korban dalam waktu setahun. Menggunakan cara ini, pelaku sudah menjual dua unit mobil.
“Pelaku kami jemput siang hari di rumahnya. Dia tak berkutik dan langsung digiring ke Mapolsek. Aksi tipu gelap ini, kerugian korban mencapai Rp500 juta,” jelas AKP Hardik, Kapolsek Sungai Ambawang, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.
Dikatakan Hardik, jajarannya tak berhenti sampai di sini. Karena ada keterlibatan orang lain di belakang aksi Jumiati.
“Termasuk pihak leasing juga akan kita kembangkan. Kita juga akan periksa, mengingat dalam satu nama bisa mengambil sampai tiga unit kendaraan,” katanya.
Jumiati dijerat pasal 372 dan 379 huruf (a) KUHP. Ancamannya lima tahun penjara.
“Sejauh ini sudah ada enam LP yang masuk. Kita juga akan cari korban-korban lainnya, mengingat masih ada unit kendaraan yang belum kita amankan,” tegas Hardik.
Jumiati, 26, warga Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kalbar, ditangkap polisi, Kamis (9/3).
- Rasio Kredit Berisiko KB Bank Turun, Kini di Bawah 27 Persen
- Penyaluran Kredit Berkelanjutan BRI Kuartal I 2024 Capai Rp 787,9 Triliun
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- BRI Masuk '20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan' versi Bloomberg Technoz
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah