Ibu Pembuang Bayi Masih Bisa Asuh Lagi
Senin, 30 April 2018 – 17:50 WIB
Bagaimana jika orang tua kandung ingin anaknya kembali? Sentot menyatakan, prosedur adopsi harus dipenuhi.
Biasanya, ada prioritas bagi orang tua kandung. Namun, kewenangan tetap berada di dinsos. "Masih ada kesempatan," imbuhnya.
Di sisi lain, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Zulfikar Ardiwardana menuturkan, tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana. Namun, aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan. (adi/c18/roz/jpnn)
Tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana tapi aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Begini Kondisinya
- Penemuan Bayi Ketika Pergantian Tahun Bikin Heboh Warga Blitar