Ibu Pembuang Bayinya di Tempat Sampah Tak Ditahan Polisi, Kok Bisa?
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan ibu yang tega membuang bayinya di tempat sampah, perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho mengatakan pelaku berinisial G (27) itu dikenakan pasal penelantaran anak.
"Sudah ditetapkan tersangka atas pasal penelantaran anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara," kata Alexander saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
Alexander menegaskan pelaku membuang bayinya seorang diri tanpa keterlibatan pria yang menghamilinya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap G.
"Kepentingan anak adalah hal yang paling utama dalam penerapan UU Perlidungan Anak," ujar Alexander.
"Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan ASI adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ibu kandung," sambung Alexander.
Sebelumnya, kasus itu bermula saat seorang warga bernama Sunarti (58) hendak membuang sampah ke TPS tersebut, Rabu (2/2) lalu.
Polisi telah menetapkan ibu yang tega membuang bayinya di tempat sampah, perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka, simak selengkapnya
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya