ICJR Heran Pasal Penghindaan Presiden Bisa Masuk RKUHP

ICJR Heran Pasal Penghindaan Presiden Bisa Masuk RKUHP
Ilustrasi palu hakim.

"Ya, kami menunggu langkah nyata dari presiden. Kalau DPR, kan, seluruh fraksi sepakat. Tidak ada yang menolak," timpal dia.

Sebagai informasi, muncul pasal penghinaan penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP yang akan disahkan DPR RI. Ketentuan itu seperti tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 RKUHP yang menyatakan, "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (mg10/jpnn)

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR Maidina Rahmawati heran dengan munculnya pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News