ICW Ancam Polisikan Romli Atmasasmita

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut permintaan maaf dari pakar hukum Romli Atmasasmita. Penyebabnya, guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran, Bandung itu telah menuding ICW menerima pendanaan dari APBN dan KPK.
ICW pun memberi batas waktu 3 x 24 jam ke Romli untuk menyampaaikan klarifikasi. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, maka ICW akam mempolisikan Romli.
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, tuduhan Romli itu merupakan fitnah. Karenanya, ICW tidak akan segan menempuh jalur hukum jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan.
"Kami akan tuntut secara pidana dan perdata karena tudingannya berdampak pada tercemarnya nama baik ICW," kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/5).
ICW menuntut Romli menyampaikan klarifikasi melalui minimal lima media cetak nasional. Selain itu, ICW juga meuntut mantan direktur jenderal administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM itu memberi penjelasan melalui akun @romliatma di Twitter. J
Terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP juga membantah tudingan Romli. Menurutnya, KPK tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk mendanai LSM antikorupsi.
"Kami tidak mendanai LSM. Tidak benar itu," ujar Johan melalui pesan singkat.(dil/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut permintaan maaf dari pakar hukum Romli Atmasasmita. Penyebabnya, guru besar ilmu hukum Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi