ICW Desak Kejati Gorontalo Eksekusi Bupati Bonbol Nonaktif

ICW Desak Kejati Gorontalo Eksekusi Bupati Bonbol Nonaktif
ICW Desak Kejati Gorontalo Eksekusi Bupati Bonbol Nonaktif
JAKARTA - Indonesian Coruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengeksekusi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin. Pasalnya, sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 50K/Pid.Sus/2011 tentang kasus korupsi pembangunan Pentadio Resort, Haris Najamudin terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara.

Sejak putusan ini dikeluarkan Oktober 2011, pihak Kejaksaan hingga sekarang belum melakukan eksekusi. Belakangan, Kejaksaan beralasan tidak bisa mengeksekusi karena nomor registrasi putusan kasasinya tidak cocok dengan nomor perkara yang diusulkan PN Limboto.

"Sudah rahasia umum kalau di MA itu sering terlambat untuk pengiriman putusan meski perkaranya sudah lama diputuskan. Itu sebabnya, Kejati Gorontalo harus proaktif, jangan hanya menunggu saja," kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, di Jakarta, Selasa (18/12).

Dia mempertanyakan kinerja Kepala Kejati yang tidak berinisiatif untuk melakukan eksekusi. Alasan karena ada kesalahan pengetikan nomor perkara, dinilai terlalu klise. Sebab, Kejaksaan harusnya paling berwenang untuk mendesak MA melalui PN Limboto agar segera mengirimkan surat putusan kasasinya sebagai dasar melakukan eksekusi.

"Kasus ini menjadi terkatung-katung karena sikap Kejatinya yang tidak proaktif. Jika Kepala Kejatinya benar-benar ingin memberantas korupsi, harusnya jangan diam saja," kritiknya.

JAKARTA - Indonesian Coruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengeksekusi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News