ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau

ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau
ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau

Menurut Tama, pemberian IUPHHKHT tersebut menyalahi ketentuan. Pihaknya menemukan ada 10 rencana kerja tahunan (RKT) dan bagan kerja, di mana 7 di antaranya diterbitkan gubernur dan bupati. Padahal, dalam PP 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, hanya menteri yang berwenang mengeluarkannya. Sedangkan Gubernur dan bupati hanya boleh mengeluarkan rekomendasi, bukan memberikan izin.

Di samping itu, ICW juga menemukan beberapa perusahaan yang diizinkan mengelola hutan pada lahan gambut berkedalaman 3 meter. Padahal, Kepres 32 tahun 1990 melarangnya. Akibat izin-izin tersebut, negara telah dirugikan triliunan rupiah, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ada sejumlah pihak yang diuntungkan.

"Kami tadi menyerahkan dokumen pemberian izin dari pemda dan dalil-dalil perhitungan kerugian negara kepada KPK," kata Tama.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi Riau. Berdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News