ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau
Rabu, 22 Desember 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi Riau. Berdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati yang menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) untuk 13 perusahaan dengan tidak sesuai prosedur.
Namun, hanya satu bupati yaitu Bupati Palalawan Tengku Azmun Jaafar yang sudah ditindak. Azmun divonis penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp12,37 miliar.
"Azmun merupakan salah satu dari empat bupati yang menerbitkan izin. Tiga bupati lainnya, sampai saat ini belum jelas penanganannya di KPK, termasuk Arwin (Bupati Siak) yang sudah jadi tersangka sejak September 2009," kata
Tama S Langkun, peneliti ICW di KPK, Rabu (22/12).
Selain itu, ICW juga mencatat ada tiga mantan kadishut yang sudah menjadi tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. "Kasus bupati (Palalawan) sudah inkrah, tetapi kadishut belum diproses dan 3 bupati lain belum jelas penanganannya. Kami harap KPK tidak melupakan prosesnya," ujar dia.
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi Riau. Berdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali