ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal
Hindari Pemberian Honor dan Fee BPD
Rabu, 17 Februari 2010 – 14:11 WIB
Menurut Tama, setidaknya ada tiga masalah hukum dalam pemberian honor dan fee APBD. Pertama, landasan yuridis yang melarang pemberian honor dan fee sesuai dengan pasal 5 PP No 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak dibenarkan menerima penghasilan dan fasilitas rangkap negara.
Baca Juga:
Kedua, sesuai dengan Permendagri No 3 tahun 1998 yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan daerah maupun perseroan terbatas. "Artinya keuntungan yang diperoleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seharusnya masuk ke kas daerah termasuk bunga dari APBD yang disimpan dalam BUMD," katanya.
Yang ketiga adalah pemberian honor fee oleh BPD kepada kepala daerah jelas menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi kepala daerah merupakan pihak yang memiliki kewenangan membentuk BUMD, di sisi lain kepala daerah merupakan pihak yang mendapatkan kewenangan bertindak mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham.(awa/jpnn)
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mendesak agar single salary system atau sistem penggajian tunggal yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha