ICW Dituding Punya Kepentingan

Desak Kejagung Ajukan PK Kasus Sisminbakum

ICW Dituding Punya Kepentingan
ICW Dituding Punya Kepentingan
JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan desakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah dan Teuku Chandra Adiwana dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI). Menurut Jurhum, kedua aktivis itu terkesan ngotot agar Kejagung melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Romli Atmasasmita.

"Desakan mereka yang berulang-ulang mengenai masalah yang sama, membuat kami curiga bahwa ICW dan LP2TRI tidak murni lagi mendorong penegakan hukum, tetapi membawa berbagai kepentingan pihak-pihak yang berseteru di balik kasus Sisminbakum," kata Jurhum, di Jakarta, Rabu (15/6).

Jurham menilai ICW dan LP2TRI seperti kurang kerjaan dengan terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum diteruskan ke pengadilan. Sejak awal, katanya, kasus Sisminbakum penuh dengan rekayasa karena banyaknya kepentingan. Analisis yang dibuat Febry Diansyah dan Teuku Chandra hanya memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan. Kredebilitas dan kepakaran mereka dalam menganalisis, menurut Jurhum, tak bernilai sama sekali.

"Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" ujar Jurhum.

JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan desakan aktivis Indonesia Corruption Watch

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News