ICW Dituding Punya Kepentingan

Desak Kejagung Ajukan PK Kasus Sisminbakum

ICW Dituding Punya Kepentingan
ICW Dituding Punya Kepentingan
Jurhum juga tidak percaya pernyataan Febry bahwa Jaksa Agung Basrif mengatakan tidak pernah terpikir untuk menghentikan kasus Sisminbakum. Karena itu, dia mengharapkan agar Jaksa Agung mengklarifikasi hal ini kepada publik, agar nama Jaksa Agung tidak dicatut seenaknya oleh Febry. "Dulu, Febry juga mengatakan bahwa anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki ikut mendesak Kejagung agar melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Namun pernyataan ini langsung dibantah oleh Suparman," imbuhnya.

Di tempat terpisah, pakar hukum, Margarito Kamis, menegaskan tidak ada dasar hukum apapun yang menyamakan kedudukan kejaksaan dengan terpidana. "Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan PK terhadap kasus Sisminbakum. Karena yang memiliki hak PK hanya terpidana dan pihak keluarga" ujarnya.

Sama halnya dengan Jumhur, Margarito juga mendesak Kejagung untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKP2) kasus Sisminbakum. Jika Kejagung tidak segera mengeluarkan SKP2, maka tidak ada kepastian hukum terhadap para tersangka. (fas/jpnn)

JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan desakan aktivis Indonesia Corruption Watch


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News