ICW Dituding Punya Kepentingan
Desak Kejagung Ajukan PK Kasus Sisminbakum
Rabu, 15 Juni 2011 – 20:12 WIB
Jurhum juga tidak percaya pernyataan Febry bahwa Jaksa Agung Basrif mengatakan tidak pernah terpikir untuk menghentikan kasus Sisminbakum. Karena itu, dia mengharapkan agar Jaksa Agung mengklarifikasi hal ini kepada publik, agar nama Jaksa Agung tidak dicatut seenaknya oleh Febry. "Dulu, Febry juga mengatakan bahwa anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki ikut mendesak Kejagung agar melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Namun pernyataan ini langsung dibantah oleh Suparman," imbuhnya.
Di tempat terpisah, pakar hukum, Margarito Kamis, menegaskan tidak ada dasar hukum apapun yang menyamakan kedudukan kejaksaan dengan terpidana. "Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan PK terhadap kasus Sisminbakum. Karena yang memiliki hak PK hanya terpidana dan pihak keluarga" ujarnya.
Sama halnya dengan Jumhur, Margarito juga mendesak Kejagung untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKP2) kasus Sisminbakum. Jika Kejagung tidak segera mengeluarkan SKP2, maka tidak ada kepastian hukum terhadap para tersangka. (fas/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan desakan aktivis Indonesia Corruption Watch
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi