ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!

ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!
ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan gratifikasi dan tergolong korupsi.

Peneliti ICW, Tama S Langkun  menyatakan kasus tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum. "Selain diproses hukum, harus dihentikan dan dapat dihentikan. Apalagi fee dan honor itu dinilai sebagai hadiah dalam bentuk bunga bank mengandung unsur tindak pidana korupsi," katanya Tama S Langkun, usai bertemu sejumlah pimpinan DPD RI, di Jakarta, Rabu (3/2).

Dia menyatakan, imbalan yang diterima pejabat daerah tersebut adalah sebagai hadiah bunga atas dana APBD yang disimpan di setiap pemerintah daerah. Uang tersebut, lanjutnya, dapat diasumsikan sebagai uang ucapan terima kasih. "Dan dikirim secara langsung ke rekening pribadi mereka ini terlihat adanya gratifikasi dan suap," kata Tama.

Tama mengatakan, hal mencemaskan adalah pemberian honor tersebut menjadi pembenaran dan dilakukan oleh beberapa bank daerah di Indonesia. "ICW ingin kasus ilegal ini disusut agar tidak berkelanjutan dan menjadi pola kebiasaan di pejabat daerah," tambahnya.

JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News