ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!
Rabu, 03 Februari 2010 – 15:26 WIB
ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan gratifikasi dan tergolong korupsi. Tama mengatakan, hal mencemaskan adalah pemberian honor tersebut menjadi pembenaran dan dilakukan oleh beberapa bank daerah di Indonesia. "ICW ingin kasus ilegal ini disusut agar tidak berkelanjutan dan menjadi pola kebiasaan di pejabat daerah," tambahnya.
Peneliti ICW, Tama S Langkun menyatakan kasus tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum. "Selain diproses hukum, harus dihentikan dan dapat dihentikan. Apalagi fee dan honor itu dinilai sebagai hadiah dalam bentuk bunga bank mengandung unsur tindak pidana korupsi," katanya Tama S Langkun, usai bertemu sejumlah pimpinan DPD RI, di Jakarta, Rabu (3/2).
Baca Juga:
Dia menyatakan, imbalan yang diterima pejabat daerah tersebut adalah sebagai hadiah bunga atas dana APBD yang disimpan di setiap pemerintah daerah. Uang tersebut, lanjutnya, dapat diasumsikan sebagai uang ucapan terima kasih. "Dan dikirim secara langsung ke rekening pribadi mereka ini terlihat adanya gratifikasi dan suap," kata Tama.
Baca Juga:
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah
BERITA TERKAIT
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat