ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK

ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK
ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus bergerilya agar penyelenggaraan haji tahun ini bebas dari korupsi. Yang paling gres, LSM antikorupsi itu merilis data detail korupsi haji pada dua periode yakni 2009 dan 2010. Tak hanya itu, ICW juga melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. ICW menuding adanya dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2009-2010 sebesar Rp 428 miliar.

"Korupsi itu terkait dengan pembebanan kegiatan operasional petugas haji  dari setoran bunga jamaah haji," ujar Kepala Divisi Monitoring dan Analisis Data ICW Firdaus Ilyas di Jakarta kemarin (23/6).

Firdaus mengatakan, potensi korupsi dalam pengelolaan ibadah haji semakin meluas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya. Dia mengatakan tidak hanya berasal dari dana abadi umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), melainkan juga dari setoran bunga jamaah haji.

"Penggunaan uang calon jamaah untuk kepentingan pegawai Kemenag bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Apalagi banyak sekali komponen biaya tidak langsung yang tidak jelas, namun ditanggung oleh setoran bunga itu," ujar Firdaus usai melaporkan potensi korupsi itu ke kantor KPK di Kompleks Kuningan, Jakarta.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus bergerilya agar penyelenggaraan haji tahun ini bebas dari korupsi. Yang paling gres, LSM antikorupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News