ICW Minta KPK tak Jadi Pengacara Lili Pintauli Siregar

"Maka dari itu, bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," jelas dia.
ICW merekomendasikan kepada KPK agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan jika kemudian Robin mengutarakan dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain.
Dalam langkah tersebut, KPK penting untuk mencari dan memanggil Arief Aceh.
Hal ini guna menelusuri beberapa hal, di antaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai komisioner KPK.
"Dari sana, penyidik bisa mengelaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief."
"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, dia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," kata dia.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum.
ICW telah melaporkan Lili ke Bareskrim perihal komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
ICW mengharapkan KPK tidak melindungi kasus dugaan permainan kasus yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. KPK diharapkan menyelidiki kasus dugaan itu.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance